Para pembaca sekalian. Alhamdulillah kita masih diberikan kekuatan oleh Allah untuk selalu belajar bersyukur dan berfikir atas apa yang telah Allah berikan kepada kita sekalian.
Untuk tulisan yang saya posting kali ini adalah hasil Resume buku dengan judul "KAJIAN NASKAH-NASKAH
KLASIK Dan
penerapannya bagi Kajian Sejarah Islam di Indonesia" buah karya Dr.
H. Uka Tjadrasasmita.
Baiklah,selamat membaca, smoga bermanfaat...
BAB I PENDAHULUAN
Pada Bab ini, penulis mencoba menyajikan dasar-dasar
wawasan yang akan dijelaskan pada bab selanjutnya. Terbukti dengan disajikannya
beberapa pengertian istilah-istilah yang tidak bisa terlepas dari sejarah.
Ini merupakan langkah yang sangat tepat dan memang
harus menjadi contoh bagi penulis-penulis lain, sebab sangat penting memberikan
atau bahkan merubah paradigma penulis tentang apa yang akan dibahas pada bab
selanjutnya. Sebab ini mejadi langkah awal atau bahkan menjadi pintu awal agar
para pembaca bisa memahami tentang pembahasan yang disajikan oleh penulis.
Resume :
Naskah dalam
bahasa Belanda biasa disebut dengan handscrift
atau dalam bahasa Inggris disebut manuscript. Dari istilah tersebut sangatlah jelas bahwa
yang dimaksud handscrift atau manuscript ialah Naskah yang ditulis
tangan. Sedangkan yang dimaksud Naskah Klasik ialah naskah tulisan tangan dari
awal medio abad ke 16 sampai medio awal abad ke 19. Naskah klasik pada umumnya
ditulis dalam bahasa Melayu dengan huruf Jawi
(Arab-Melayu), dan di daerah tertentu dengan huruf Pegon (Arab-Jawa/Sunda) serta huruf daerah setempat seperti Bugis,
Rencong, dan lain-lain.
Siti Baroroh Baried dalam buku Pengantar Teori Filologi mengatakan bahwa yang dimaksud Filologi ialah ilmu yang berkaitan
dengan naskah dan pernaskahan; sedangkan kodikologi ialah ilmu tentang kodeks
(kata lain untuk naskah), yang mengkaji sejarah naskah, kertas, tulisan,
iluminasi, perdagangan naskah, dan lain-lain.
Pada pokoknya daoat digarisbawahi bahwa filologi
merupakan suatu disiplin ilmu yang meneliti naskah atau pernaskahan tulisan
tangan (manuscripts), baik keberadaan
fisiknya maupun kandungan isinya yang memberikan berbagai informasi tentang
keudayaan suatu masyarakat pembuatnya sesuai zamannya.
Adapun mengenai pengertian
sejarah, dalam hal ini saya akan mengutip apa yang dikatakan oleh Ibnu
Khaldun dalam Muqaddimah bahwa
sejarah ialah catatan tentang masyarakat manusia atau peradaban dunia:
perubahan-perubahan yang terjadi dalam suatu masyarakat itu kekejaman,
keramahan dan kelompok kebersamaan, revolusi-revolusi,
pemberontakan-pemberontakan oleh sekelompok masyarakat terhadap masyarakat
lainnya yang kemudian menghasilkan kerajaan-kerajaan atau negara-negara, dengan
berbagai kehidupan, perbedaan kegiatan-kegiatan dan jabatan apakah untuk
mendapat kehidupan mereka atau dalam berbagai pengetahuan dan kerajinan, dan
pada umumnya bagi semua pembentukan yang terjadi secara sangat alamiah dalam
masyarakatnya.
Sejarah Islam di
Indonesia ialah berbagai peristiwa yang bertalian
dengan Islam Indonesia pada masa lampau, sejak kedatangan, proses penyebaran,
pertumbuhan,dan perkembangannya.
Dalam upaya penerapan kajian naskah/filologi untuk
kajian sejarah dengan pendekatan ilmu-ilmu sosial. Oleh karena itu sangat
penting dalam mengetahui pengetian dari Ilmu-ilmu sosial. Menurut Harold A.
Phelps bahwa Ilmu sosial ialah istilah umum untuk semua ilmu yang menelaah
soal-soal manusia seperti imu ekonomi, pemerintahan, hukum, ilmu jiwa,
sosiologi dan antropologi.
BAB II
SUMBER KAJIAN FILOLOGI,
BAHAN KONSERVASI DAN SUMBER SEJARAH
Pada
Bab sebelumnya kita mengetahui betapa pentingnya ilmu filologi itu sendiri.
Sedangkan untuk Bab ini kita diberi penjelasan oleh penulis tentang objek yang
menjadi sumber kajian filologi. Sumber kajian filologi tersebut ialah Naskah
yang berbahan lembut, mudah rusak dan sangat berbeda dengan objek dari
arkeologi yang berupa bahan-bahan keras. Sehubungan dengan hal itu, tentunya
naskah ini perlu pemeliharaan khusus agat tidak rusak. Maka usaha untuk
memelihara naskah tersebut disebut dengan Konservasi naskah.
Resume : Sumber
kajian filologi sebenarnya sudah tersirat dan
tersurat dalam pengertian filologi itu sendiri, yaitu naskah atau pernaskahan
hasil tulisan tangan.
Jenis Bahan yang
dipergunakan untuk penulisan naskah ialah : (a) Kertas ; (b) Kulit kayu ; (c)
kulit binatang ; (d) daun lontar ; (e) bambu ; (f) tulang atau tanduk binatang.
Selain pengertian tentag bahan, kita memerlukan pula
pengetahuan tentang jenis tulisan , tinta, dan alat yang digunakan untuk
menulis naskah itu. Menarik perhatian bahwa kertas-kertas impor dari Eropa
terutama sejak abad ke 19 seiring dengan pertumbuhan pabrik yang memeiliki
ciri-ciri sendiri, antara lain dibubuhi cap yang dikenal sebagai watermark.
Karena sangat pentingnya naskah-naskah tersebut,
maka untuk menjaga kelestarian naskah tersebut diperlukan suatu usaha agar
generasi-genarasi kedepan dapat mengetahui tentang naskah tersebut, dan usaha
pelestarian, pemeliharaan dan penjagaan tersebut disebut Konservasi Naskah.
Dokumen sejarah pada umumnyaberupa sumber sejarah
tekstual seperti arsip dan berita asing, dengan isi yang beraneka ragam.
Diantara sumber-sumber sejarah ialah, Arsip Pribadi, arsip lembaga pemerintahan
maupun swasta, surat menyurat, memori pergantian jabatan. Naskah sebelumnya
tidak termasuk kedalam sumbersejarah, sebab para ahli menganggap bahwa naskah
penuh dengan mitos dan dongeng. Tetapi kemudian pandangan itu berubah, ternyata
naskah dapat dijadikan sebagai sumber sejarah, seperti yang dilakukan oleh P.A
Hoesein Djajadiningrat.
Untuk lebih menguatkan data dan fakta sejarah juga
dapat dimasukkan hasil budaya kebendaan yang biasanya dikaji ilmu purbakala
atayu arkeologi. Mengingat dalam naskah itu banyak episode yang menceritakan
adanya benda, bangunan, situs palagan,
makam, benda pusaka, alat transportasi, dan lain-lain.
BAB III
TUJUAN
KAJIAN FILOLOGI DAN SEJARAH ISLAM DI INDONESIA
Tujuan filologi ini kita bagi menjadi dua bagian :
Tujuan
Umum:
1. Mengungkapkan
produk masa lampau melalui peninggalan tulisan
2. Mengungkapkan
fungsi peninggalan tulisan bagi masyarakat penerimanya
3. Mengungkapkan
nilai-nilai budaya masa lamapu
Tujuan
Khusus :
1. Mengungkapkan
bentuk mula teks yang tersimpan dalam peninggalan masa lampau
2. Mengungkap
sejarah perkeembangan teks
3. Melihat
dan mengungkapkan respon dari masyarakat terhadap tulisan tersebut
4. Menyajikan
teks dalam bentuk yang bisa dibaca oleh masyarakat masa kini.
“Tahqiq
al-nusus” (penyuntingan teks) ialah usaha untuk menjadikan suatu teks
sesuai dengan aslinya sebagaimana dibuat oleh pemilik dan pengarangny, dari
segi penulisan, lafal dan arti. (Nabilah Lubis, 1997, hlm. 1-17)
Tentang tujuan studi atau kajian sejarah, Nugroho
Notosusanto dalam Norma-norma Dasar
Penelitiandan Penulisan Sejarah memberikan empat guna:
1. Guna
Edukatif (memberikan pendidikan)
2. Guna
Instruktif (memberi pengajaran)
3. Guna
Inspiratif (memberi ilham)
4. Guna
Rekreatif (memberi kesenangan)
BAB IV
METODOLOGI FILOLOGI DAN
SEJARAH
Tahapan kajian filologi :
1.
Pencatatan
dan pengumpulan naskah
2.
Kritik
teks ; terdiri
dari :
a. Metode intuitif,
yaitu cara mengambil salah satu dari sejumlah naskah yang dianggap tertua.
b. Metode obyektif,
yaitu suatu cara dengan memperhatikan kekeliruan-keliruan pada naskah tertentu
c. Metode gabungan,
yaitu melakukan penilaian naskah yang semuanya hampir sama,dan kesalahan
hanyakecil sekali sehingga tidak mempengaruhi teks
3. Susunan
Stema,
ialah cara memberikan nama naskah-naskah yang diperbandingkan dengan memberikan
tanda-tanda dengan huruf besar Latin : A, B, C, D dan seterusnya.
4.
Mencari
naskah dalam katalog
5.
Penentuan
waktu pembuatan dan penyalinan naskah, metode-metode
untuk menentukan waktu penyalinan naskah :
a. Paleografi : penentuan
dari perkembangan bentuk aksara yang dipakai dalam naskah
b. Jenis Kertas
c. Kolofon : keterangan
mengenai karangan asli, nama pengarang, tahun, tempat dsb.
Untuk
penulisan sejarah diperlukan langkah atau metode, yaitu prosedur kerja
sejarawan, :
1. Heuristik,:
kegiatan menghimpun jejak-jejak masa lampau atau sumber-sumber sejarah
2. Kritik,
: menyelidiki keaslian sumber sejarah tersebut
3. Interpretasi,:
menetapkan makna dan saling hubungan antara sumber dengan fakta
4. Historiografi
: penulisan cerita sejarah itu sendiri yang
diperoleh dari analisis fakta-fakta sejarah.
BAB V
KAJIAN NASKAH-NASKAH
KLASIK ; Penerapannya bagi Kajian Sejarah Islam di Indonesia
Pada Bab ini sebagian besar berisi tentang
contoh-contoh bagaimana penerapan kajian filologi bagi kajian Sejarah Islam di Indonesia dengan
pendekatan ilmu-ilmu sosial dalam berbagai aspek, antara lain :
a. Sejarah Politik ; tahun 1913, R.A.
Hoesein Djajadiningrat menerapkan keahlian filologinya untuk mengkaji
naskah-nakah yang berhubungan dengan Sajarah
Banten, seperti Sajarah Banten Rante-rante, Hikayat
Hasanuddin, Babad Tjerbon, Babad Tanah Jawi, dan lain-lain.
b. Sejarah Sosial; Sartono Kartodirdjo
dalam disertasinya The Peasants’ Revolt
of Banten in 1888. Its Conditions, Course and Sequel. A Case Study of Social
Movement in Indonesia, merupakan salah satu contoh historiografi yang
menggunakan pendekatan Ilmu-ilmu sosial, dimulai dengan gambaran latar belakang
sosial-ekonomi, situasi perkembangan politik, ketidaktenteraman masyarakatnya,
baru kemudian membicarakan terjadinya pemberontakan Cilegon tahun 1888.
c. Sejarah Ekonomi-Perdagangan; M.A.P.
Meilink Roelofsz, Asian Trade and
Eoropean Influence in the Indonesian Archipelago Between 1500 and abaout 1630, tidak
menggunakan naskah sebagai sumber
d. Sejarah Kebudayaan; Koentjaraningrat
dalam bukunya Pengantar Ilmu Antroologi ,
bahwa kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya
manusia dlam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia
dengan belajar. Kebudayaan ini ada yang termasuk non-kebendaan dan kebendaan. Diantara yang termasuk kepada
non-kebendaan ialah, seni sastra, Upacara
Keagamaan, perkotaan (morfologi). Adapun yang termasuk kebendaan
diantaranya :
- Perkotaan (Morfologi),perkotaan yang diceritakan dalam beberapa naskah kuno dan klasik yang pernah dijadikan obyek kajian filologi dapat menjadi petunjuk awal bagi kajian arkeologi sejarah
- Bangunan mesjid, mengenai pendirian mesjid agung atau jami’, biasanya dalam beberapa naskah tidak ketinggalan diceritakan sehubungan dengan pendirian atau pembuatan kota, terutama ibukota-ibukota kesultanan.
- Bangunan Keraton, pembangunan keraton atau istana, sebagaimana telah dikatakan, erat kaitannya dengan pendirian ibukota kerajaan atau kesultanan yang biasanya diceritakan dalam naskah yang berisi sastra sejarah seperti babad, hikayat, carita, tambo dan sejenisnya.
- Kompleks Makam, terutama makam para wali atau mubalig atau para raja, akan menarik perhatian pula bagi penelitian Sejarah kebudayaan kebendaan dan arkeologi Islam. Dalam berbagai naskah, terutama yang kandungan isinya menceritakan peristiwa kematian dan pemakaman orang-orang yang dianggap suci atau keramat.
- Benda-benda pusaka,. Dalam Babad Tanah Jawi diceritakan beberapa senjata yang disebut-sebut sebagai pusaka, yaitu ali-ali: Menjangan Bang, Si Uluk; Bande: kyai Bicak dan sebagainya
- kereta dan alat transformasi lainnya. Di Keraton Kesultanan Yogyuakarta dan Surakarta terdapat beberapa kereta yang masih dianggap keramat dengan diberi nama gelaran ‘Kyai’. Misal, Kyai Garudyaksa (1867-1869), kereta Kyai Wimanaputra (1850-1860) dan masih banyak lagi. Kereta- kereta tersebut dilihat dari struktur dan teknik pembuatannya sudah ditareik oleh kuda.
- Pakaian, pengetahuan tentang menenun sebenarnya telah dikenal sejak zaman Kebudayaan Batu Baru atau Neolitikum, dengan ditemukan alat-alat dari batu untuk pemukul kulita-kulita kayu untuk dijadikan serat yang kemudian ditenun. Alat-alat tersebut telah ditemukan di Ampah, Kalimantan Tengah. Dalam berbagai prasasti dan relief candi zaman Hindu-Budha telah disebutkan bermacam-macam kain, juga dalam sastra kuno serta berita asing kita kenali pembuatan pakaian, baik dari bahan produksi sendiri maupun impor.
- Peradilan, dalam beberapa kerajaan atau kesultanan di Indonesia terdapat peradilan yang berada di bawah pejabat yang disebut kadi atau penghulu. Pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda, sebagaimana tercantum pada naskah yang terdapat di peropustakaan Universitas Kebangsaan Kuala Lumpur, diantara 23 lembaga pemerintahan ada yang disebut Wizarat al-Hakkamiyah (Menteri Kehakiman), Wizarat al-Mizan (Menteri Keadilan), Qadi al-Malik al-Adil (Kadi Raja yang Adil), dan Qadi al-Mua’azzam (Kadi/Jaksa Agung). Dalam Hikayat Banjar disebut pula “tuan kadi” dan “penghulu” yang fungsinya dihubungkan dengan tugas seorang kepala yang mengurusi administrasi hukum keagamaan atau administrasi mesjid di ibukota Kerajaan Banjar.
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^